hallo semua :)

hai, nama gue norrine septovina pattikawa umur gue 23 tahun. gue anak pertama dr 3 bersaudara, gue punya 1 adik laki2 dan 1 adik perempuan. gue berasal dr keluarga yg cukup. bokap gue berasal dr ambon tetapi lahir besar di sorong papua barat, bokap gue kerja di pelayaran offshore pengeboran minyak di laut, sedangkan nyokap gue juga berasal dr ambon tetapi lahir besar di jakarta dan masih ada keturunan tionghoa. ahahahaha 😀 nyokap gue ibu rumah tangga. adik gue yg laki” berumur 20 tahun dan skrg sedang menduduki bangku kuliah di BP2IP tangerang, adik gue yg perempuan berumur 16 tahun dan skrg sedang menduduki bangku sekolah kelas 2 SMA di SMA negeri 12 bekasi.

 

sebenernya gue lulus SMA tahun 2007 cuma baru tahun ini gue kuliah krn pada tahun 2007 sesudah lulus SMA perusahaan bokap gue ditutup jd bokap gue harus mencari pekerjaan kembali dan tidak memungkinkan untuk gue langsung bisa kuliah. jadi gue mutusin untuk cari kerjaan dan puji tuhan gue dpt kerja di PT Sunrise Bekasi. tahun 2009 awal bokap gue dpt kerjaan lagi dan pada saat itu bokap gue suruh gue berhenti bekerja dan lanjutin kuliah, tp gue nolak krn udah keenakan pegang duit kali ya?! ahahahahaha =)) tp sebenernya gue masih ada niat mau kuliah, jadi selama gue kerja gue kumpulin duit. nah, tahun ini gue baru kuliah ya walaupun masih di tambahin bokap gue buat uang kuliah! 🙂

Posted in Uncategorized | Leave a comment

Seandainya saya menjadi Menteri Koperasi

Seandainya saya menjadi menteri koperasi pastinya saya akan berusaha memajukan koperasi sehingga menjadi badan Usaha yang di jadikan panutan ekonomi nasional di Indonesia. Karena menurut saya koperasi di indonesia sekarang kurang berkembang. Tapi keinginan saya ini tidak mudah di wujudkan apabila saya tidak berusaha,oleh karena itu saya ingin menjadi menteri yang bertanggung jawab dan tidak hanya berjanji palsu dan tidak ada buktinya,karena bila hanya sekedar berjanji siapapun bisa . Saya harus mempunyai keyakinan bahwa saya sanggup menjalani peran ini dengan tujuan mensejahterakan masyarakat melalui kegiatan koperasi.

Sebelumnya saya ingin masyarakat luas mengetahui apa itu koperasi,manfaat koperasi dan tjuan koperasi untuk ekonomi indonesia? Karena kenyataannya banyak masyarakat yang tidak mengerti itu semua.kalangan pelajar atau mahasiswa memang mengetahui tentang koperasi tapi itu pun bersumber dari buku yang mereka baca karena tuntutan mata kuliah,sedikit seklai masyrakat yang ingin mempunyai kesadaran sendiri untuk mencari informasi tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan koperasi. Sebenarnya dalam hal ini peran media sangat diperlukan agar informasi mengenai koperasi dapat tersalurkan baik melalui media elektronik maupun cetak.Sebenarnya saya sedikit miris melihat perkembangan media di Negara kita ini,karena lebih mengutamakan berisi informasi hal-hal dunia hiburan yang kurang bermanfaat bagi kepentingan ekonomi kita.

Selain melalui media bila saya menjadi menteri koperasi saya ingin banyak melakukan sosialisasi mengenai pentingnya koperasi kepada masyarakat luas. Itu ingin saya lakukan melalui seminar-seminar baik untuk umum atau untuk para mahasiswa yang menjadi harapan bangsa untuk memajukan perekonomian di Indonesia. Karena melalui cara ini banyak memberi dampak yang positif . saya ingin menumbuhkan dalam diri masyarkat agar dapat mengembangkan diri secara mandiri sehingga tidak bergantung pada orang lain,setelah rasa ini menjadi prinsip di dalam diri masyarkat kemungkinan besar keinginan masyarakat untuk mendirikan badan usaha koperasi pun muncul. Karena masyarakat akan menyadari pentingnya itu semua ,tujuan utama koperasi adalah memajukan kehidupan para anggotanya juga akan membuat masyarkat tertarik untuk menjadi anggota koperasi.

Saya menyadari bahwa perkembangan koperasi di indonesia telah berkembang walupun sering menghadapi hambatan-hambatan yang mempersulit koperasi mencapai tujuannya. Tapi menurut perkembangan ini belum saya rasakan optimal,oleh sebab itu bila saya menjadi menteri koperasi masih banyak hal lain yang ingin saya perbaiki agar lebih maju baik dari hal cara memanjerial koperasi sampai program-program bermanfaat koperasi yang akan saya buat untuk mensejahterakan masyarakat dan mencapai perekonomian yang di harapkan . saya ingin membuktikan kepada pihak-pihak yang selama ini menganggap koperasi sebagai badan usaha kebawah yang tidak bisa bersaing, bahwa koperasi juga bisa menjadi badan usaha yang sangat tepat untuk membantu masyarakat yang mencoba mengembangkan diri secara mandiri.

Yang saya tahu tugas menteri koperasi adalah membantu presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi kebijakan di bidang koperasi dan usaha kecil menengah. Lebih jelasnya :

Merumuskan kebijakan pemerintah dibidang pembinaan koperasi dan usaha kecil menengah
Mengkoordinasikan dan meningkatkan keterpaduan penyusunan rencana dan program,pemantauan,analisi dan evaluasi di bidang koperasi dan usaha kecil menengah.
Meningkatkan peran serta masyarakat di bidang koperasi dan usaha kecil menengah
Mengkoordinasikan kegiatan operasional lembaga pengembangan sumberdya ekonomi rakyat.
Menyampaikan laporan hasil evaluasi ,sran dan pertimbngan di bidang tugas dan fungsinya kepada presiden.

Menurut saya dari rincian itu sudah sangat jelas tugas saya bila menjadi menteri koperasi,Oleh karena itu agar saya bisa menjalankan tugas itu dengan tepat saya juga butuh dukungan dan partisipasi masyarakat secara umum untuk mewujudkannya. Koperasi di Indonesia sekarang ini sedang gencar-gencarnya menggalakkan usaha kecil menengah untuk masyarakat,saya sangat setuju dengan program ini tetapi masalah yang timbul di lapangan sangat complicated,mulai dari dana yang dicairkan sampai program-program usaha kecil itu sendiri.

Saya ingin membuat program usaha kecil menengah menjadi lebih baik dari yang sekarang,langkah-langkah yang akan saya lakukan :

Melakukan sosialisasi tentang usaha kecil menengah
Mengumpulkan sumber daya manusia yang kreatif
Menyiapkan dana
Memilih jenis usaha yang dapat memberi keuntungan bagi anggota usaha kecil menengah dan Yang dapat bertahan lama

Saya tahu di Indonesia sudah banyak mewujudkan usaha kecil menengah dan tidak sedikit pula yang gulung tikar dalam waktunya yg sebentar,anda tahu ini kenapa terjadi?? Kalau menurut saya ini terjadi karna tidak ada perencanaan yang bagus untuk melaksankan program ini,mereka hanya sekedar mewujudkan program tersebut tapi tidak mengelola dengan baik dan tepat. Bila saya jadi menteri Koperasi saya ingin hal seperti hal ini tidak akan terulang lagi sehingga saya ingin merencanakannya dengan baik dan tertata baik. Hal paling sepele yang tidak diperhatikan adalah jenis usaha kecil menegah yang mereka pilih,banyak yang memilih usaha kecil yang tidak mempunya profit yang bagus dan umur yang sedikit. Tujuan saya mengadakan sosialisasi adalah supaya mreka mengetahui usaha kecil menengah seperti apa yang tepat,karena usaha kecil menengah tidak selamnya menjadi menegah,bila di kelola dengan baik bukan tidak mungkin akan menjadi usaha besar dengan asset yang banyak dan profit yang memuaskan . Bagi anggota koperasi yang akan membuat usaha kecil menengah ataupun masyarakat tidak perlu khawatir mengenai dana yang diperlukan,karena koperasi akan memberikan pinjaman uang dengan keringanan angsuran di bandingkan bank ataupun lembaga lainnya,agar masyarakat tidak terbebani.Kenapa saya lebih menekankan pada usaha kecil menengah? Karena biasanya masyarkat itu akan tergoda membuat usaha bila keuntungannya bagus.

Oleh karena itu saya ingin koperasi lebih memperbaiki programnya di bidang usaha kecil menengah ini. Selain usaha kecil menengah saya ingin memberikan jasa peminjaman uang kepada masyarakat,peminjaman uang bukan hanya untuk membuat usaha kecil menengah tapi untuk kebutan mendesak anggota koperasi. Bila Usaha kecil menengah yang dibuat koperasi berhasil maka ini juga akan mempengaruhi kas koperasi,sehingga koperasi bukan badan usaha yang hanya menunggu bantuan modal dari pemerintah tapi badan usaha yang bisa mencari modal sendiri.

Wewenang menteri koperasi yang saya ketahui adalah

1. Menetapkan kebijakan di bidang KUKM untuk mendukung pembangunan secara makro

2. Menetapkan pedoman untuk menentukan standar pelayanan minimum yang wajib dilaksanakan oleh kabupaten/kota di bidang KUKM

3. Menyusun rencana nasional secara makro di bidang KUKM

4. Membina dan mengawasi penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman,pelatihan,arahan dan supervisi di bidang KUKM

5. Mengatur penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidang KUKM

6. Menerapkan standar pemberian izin oleh daerah di bidang KUKM

7. Menerapkan kebijakan sistem informasi nasional di bidang KUKM

8. Menerapkam persyarakat kualifikasi usaha jasa di bidang KUKM

9. Menerapkan pedoman akuntansi koperasi dan pengusaha kecil menengah

10. Menetapkan pedoman tata cara penyertaan modar pada koperasi

11. Memberikan dukungan dan kemudahan dalam pengembangan sistem distribusi bagi KUKM

12. Memberikan dukungan dan kemudahan dalam kerjasama antar KUKM serta kerjasama dengan badan lainnya.

Dengan adanya kewenangan ini memberi kemudahan bagi saya bila ingin mewujudkan program-program yang saya buat. Inti dari yang saya harapkan bila saya jadi menteri koperasi adalah menjadikan koperasi sebagai badan usaha yang dapat di jadikan panutan ekonomi di Indonesia serta dapat mengembangan masyarakat melalui bidang wirausaha.

Reff: http://www.depkop.go.id/

Posted in Uncategorized | Leave a comment

Siapkah Koperasi Menghadapi era Globalisasi?

Mungkin tidak asing lagi jika kita mendengar kata “globalisasi” karena zaman kita sekarang ini sudah menghadapi era globalisasi. Globalisasi adalah suatu proses pengintegrasian manusia dengan segala macam aspek-aspeknya ke dalam satu kesatuan masyarakat yang utuh dan yang lebih besar atau bisa disebut masyarakat global. Bukan hanya di Indonesia saja yang mengalami era globalisasi, tetapi seluruh dunia. Disini yang akan kita bahas adalah masalah ekonomi, jadi maksud dari globalisasi secara ekonomi adalah proses pengintegrasian ekonomi nasional bangsa-bangsa ke dalam sebuah sistem ekonomi global.

Ciri-ciri globalisasi ditandai dengan adanya pergerakan barang, modal dan uang dengan bebas dan perlakuan terhadap pelaku ekonomi sendiri dan asing (luar negeri) sama. Sehingga era globalisasi sering menjadi dilema bagi masyarakat, pemerintah dan dunia usaha. Kita tidak bisa membendung dan menahan bergulirnya globalisasi di tengah-tengah masyarakat, yang bisa kita lakukan adalah mengantisipasi dan mempersiapkan diri terhadap tantangan globalisasi. Di era globalisasi ini dapat diambil sisi positif dan sisi negatifnya maka dari itu banyak timbul kontroversi.

Globalisasi disini bisa dicontohkan dalam ekonomi yaitu pasar terbuka dan arus modal tanpa pembatas, akan memaksimalkan efisiensi dan efektifitas ekonomi demi terwujudnya kesejahteraan untuk semua. Tetapi bagi mereka yang anti globalisasi meyakini bahwa liberalisasi ekonomi hanya akan menguntungkan yang kuat dan melumpuhkan yang lemah, menciptakan kebangkrutan dan ketergantungan struktural negara berkembang atas negara maju
Koperasi sangat penting bagi Indonesia apalagi dengan menghadapi era globalisasi ini. Sebenarnya, keberadaan koperasi juga telah dirasakan peran dan manfaatnya terhadap masyarakat tetapi karena kurangnya sosialisasi akhirnya koperasi menjadi meredup. Ekstensi koperasi bagi masyarakat akan saya rincikan disini, yang pertama adalah koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu, dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha dimaksud dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan, atau kegiatan pemasaran, atau kegiatan lain. Koperasi ini lebih mudah dan lebih menguntungkan dibanding lembaga atau badan usaha lainnya. Hal ini disebabkan karena badan usaha lain itu banyak memliki peraturan dan ini yang meghambat badan usaha itu untuk berkembang. Contoh dari koperasi ini lebih menguntungkan dan mudah adalah koperasi kredit. Koperasi kredit menyediakan dana yang relatif lebih mudah dibandingkan dengan jika meminjam dana dari bank dengan banyak prosedur yang harus ditempuh.

Selain itu, ekstensi koperasi yang kedua adalah koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain. Pada kondisi ini masyarakat telah merasakan bahwa manfaat dan peran koperasi lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain. Hal ini karena masyarakat mengerti bahwa mereka yang anggota koperasi maupun tidak juga ikut terlibat dalam kepengurusan koperasi. Maka dari itu masyarakat mulai mempertimbangkan dengan rasional bahwa ternyata koperasi memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik sehingga pada kondisi ini koperasi dianggap berada di tingkat yang lebih tinggi dilihat dari peran masyarakatnya. Seperti contohnya KUD (Koperasi Unit Desa) dan koperasi kredit yang telah memberikan pelayanan lebih baik dibanding lembaga usaha lainnya.

Selanjutnya adalah koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Ini adalah salah satu kelebihan yang dimiliki koperasi seperti yang telah dijelaskan diatas. Rasa memiliki ini dinilai sebagai faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan walaupun dalam kondisi yang sulit. yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan tersebut. Selain itu juga karena ini adalah sebagai prinsip koperasi yaitu kekeluargaan dan gotong royong, maka dari itu koperasi lebih mengerti dan lebih dekat dari rakyat dibanding lembaga usaha lain.

Langkah koperasi dalam menghadapi era globalisasi ini mempunyai beberapa langkah yaitu mengembangkan usaha koperasi dengan mempertahankan prinsip koperasi, keterkaitan koperasi dengan pelayanan umum, mengatasi beberapa permasalahan teknis usaha bagi koperasi kecil untuk berkembang, mengakomodasi keinginan pengusaha kecil untuk melakukan usaha atau mengatasi masalah usaha dengan membentuk koperasi, peningkatan kemampuan usaha koperasi dan citra koperasi serta penyaluran aspirasi koperasi. Hal ini diperlukan oleh koperasi dalam menghadapi era globalisasi ini.

Mengembangkan usaha koperasi dengan mempertahankan prinsipnya sangat penting karena koperasi yang tidak mempertahankan prinsinya akan berantakan dan tidak tahu apa ttujuan koperasi tersebut dibentuk. Koperasi adalah badan usaha untuk melayani umum dan tidak membedakan status sosial, siapa saja boleh menggunakan jasa koperasi, ini adalah tujuan awal koperasi. selain itu juga, koperasi memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang bersifat membantu, misalnya mengakomodasikan pengusaha kecil untuk melakukan usahanya untuk berkembang dan mengatasi masalah yang sedang dihadapi. Peningkatan kemampuan koperasi dan citra koperasi juga sangat penting untuk berkembangnya koperasi karena dengan itu koperasi dapat berjalan dengan baik, juga jika koperasi memberi citra yang baik terhadap masyarakat pasti masyarakat juga akan menyebar informasi kepada masyarakat yang lain yang belum mengerti akan koperasi untuk ikut bergabung. Penyalur aspirasi juga dibutuhkan, pengusaha atau masyarat pasti punya aspirasi yang baik untuk masa depan koperasi, maka dari pengusaha dan lainnya bisa mengeluarkan pandapat yang ia mau agar bisa di musyawarahkan bersama.

Selain langkah-langkah diatas, disini saya akan membahas lagi apa saja yang akan dilakukan saat menghadapi era globalisasi ini. Mungkin disini saya akan membahas dari sisi pengurus atau anggota koperasi, dalam menjalankan usahanya, anggota koperasi harus mampu mengidentifikasikan kebutuhan kolektif anggotanya dan memenuhi kebutuhan tersebut. Adanya efektifitas biaya transaksi antara koperasi dengan anggotanya sehingga biaya tersebut lebih kecil jika dibandingkan biaya transaksi yang dibebankan oleh lembaga non-koperasi. Kesungguhan kerja pengurus dan karyawan dalam mengelola koperasi yaitu dengan kerja sama dengan yang lain, tanggung jawab dan hal yang paling penting adalah anggota koperasi harus jujur dan amanah. Pemahaman pengurus dan anggota akan jati diri koperasi, pengertian koperasi, nilai-nilai koperasi dan prinsip-prinsip gerakan koperasi harus dijadikan point penting karena hal itu yang mendasari segala aktifitas koperasi. Aparatur pemerintah terutama departemen yang membidangi masalah koperasi perlu pula untuk memahami secara utuh dan mendalam mengenai perkoperasian.

Dari penjelasan diatas, maka dari itu koperasi mau tidak mau akan menghadapi era globalisasi. Tetapi bukan yang tenggelam dan terbawa arus begitu saja di era globalisasi ini, melainkan koperasi di Indonesia mampu bertahan dan menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang timbul dan juga mampu menjadikan koperasi menjadi lebih baik lagi. Koperasi di era globalisasi ini mempengaruhi perekonomian di Indonesia, dari perekonomian kecil juga perekonomian nasional dengan begitu juga sangat berpengaruh dengan kesejahteraan ekonomi rakyat.

Posted in Uncategorized | Leave a comment

Mengapa Koperasi Sulit Berkembang di Indonesia?

Mengapa Koperasi Sulit Berkembang di Indonesia?

Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki cantolan konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah koperasi. Tafsiran itu sering pula dikemukakan oleh Mohammad Hatta, yang sering disebut sebagai perumus pasal tersebut. Pada penjelasan konstitusi tersebut juga dikatakan, bahwa sistem ekonomi Indonesia didasarkan pada asas Demokrasi Ekonomi, di mana produksi dilakukan oleh semua dan untuk semua yang wujudnya dapat ditafsirkan sebagai koperasi.
Dalam wacana sistem ekonomi dunia, koperasi disebut juga sebagai the third way, atau “jalan ketiga”, istilah yang akhir-akhir ini dipopulerkan oleh sosiolog Inggris, Anthony Giddens, yaitu sebagai “jalan tengah” antara kapitalisme dan sosialisme.

Meski koperasi tersebut berkembang pesat hingga tahun 1933-an, pemerintah kolonial Belanda khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, namun koperasi menjamur kembali hingga pada masa pendudukan Jepang dan kemerdekaan. Pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan kongres koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Bung Hatta meneruskan tradisi pemikiran ekonomi sebelumnya. Ketertarikannya kepada sistem koperasi agaknya karena pengaruh kunjungannya ke negara-negara Skandinavia, khususnya Denmark, pada akhir tahun 1930-an. Walaupun ia sering mengaitkan koperasi dengan nilai dan lembaga tradisional gotong-royong, namun persepsinya tentang koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi modern yang berkembang di Eropa Barat. Ia pernah juga membedakan antara “koperasi sosial” yang berdasarkan asas gotong royong, dengan“koperasi ekonomi” yang berdasarkan asas-asas ekonomi pasar yang rasional dan kompetitif.

Bagi Bung Hatta, koperasi bukanlah sebuah lembaga yang antipasar atau nonpasar dalam masyarakat tradisional. Koperasi baginya adalah sebuah lembaga self-help lapisan masyarakat yang lemah atau rakyat kecil untuk bisa mengendalikan pasar. Karena itu koperasi harus bisa bekerja dalam sistem pasar, dengan cara menerapkan prinsip efisiensi. koperasi juga bukan sebuah komunitas tertutup, tetapi terbuka, dengan melayani non-anggota, walaupun dengan maksud untuk menarik mereka menjadi anggota koperasi, setelah merasakan manfaat berhubungan dengan koperasi. Dengan cara itulah sistem Koperasi akan mentransformasikan sistem ekonomi kapitalis yang tidak ramah terhadap pelaku ekonomi kecil melalui persaingan bebas (kompetisi), menjadi sistem yang lebih bersandar kepada kerja sama atau koperasi, tanpa menghancurkan pasar yang kompetitif itu sendiri.

Dewasa ini, di dunia ada dua macam model Koperasi :

  1. koperasi yang dibina oleh pemerintah dalam kerangka sistem sosialis.
  2.  koperasi yang dibiarkan berkembang di pasar oleh masyarakat sendiri, tanpa bantuan pemerintah.

 Jika badan usaha milik negara merupakan usaha skala besar, maka koperasi mewadahi usaha-usaha kecil, walaupun jika telah bergabung dalam koperasi menjadi badan usaha skala besar juga. Di negara-negara kapitalis, baik di Eropa Barat, Amerika Utara dan Australia, koperasi juga menjadi wadah usaha kecil dan konsumen berpendapatan rendah. Di Jepang, koperasi telah menjadi wadah perekonomian pedesaan yang berbasis pertanian.

Di Indonesia, Bung Hatta sendiri menganjurkan didirikannya tiga macam koperasi yaitu : 

  1. Koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai.
  2.  Koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak atau nelayan).
  3. koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal.

 Bung Hatta juga menganjurkan pengorganisasian industri kecil dan koperasi produksi, guna memenuhi kebutuhan bahan baku dan pemasaran hasil.

Menurut Bung Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Tapi, ini tidak berarti, bahwa koperasi itu identik dengan usaha skala kecil. Koperasi bisa pula membangun usaha skala besar berdasarkan modal yang bisa dikumpulkan dari anggotanya, baik anggota koperasi primer maupun anggota Koperasi sekunder. Contohnya adalah industri tekstil yang dibangun oleh GKBI (Gabungan Koperasi Batik Indonesia) dan berbagai koperasi batik primer.

Karena kedudukannya yang cukup kuat dalam konstitusi, maka tidak sebuah pemerintahpun berani meninggalkan kebijakan dan program pembinaan koperasi. Semua partai politik, dari dulu hingga kini, dari Masyumi hingga PKI, mencantumkan koperasi sebagai program utama. Hanya saja kantor menteri negara dan departemen koperasi baru lahir di masa Orde Baru pada akhir dasarwarsa 1970-an.

Pasang-surut Koperasi di Indonesia
Koperasi di Indonesia dalam perkembangannya mengalami pasang dan surut. Sebuah pertanyaan sederhana namun membutuhkan jawaban yg, terlontar dari seorang peserta. “Mengapa jarang dijumpai ada koperasi yang bertumbuh menjadi usaha besar yang menggurita, layaknya pelaku ekonomi lain, yakni swasta (konglomerat) dan BUMN? Mengapa gerakan ini hanya berkutat dari persoalan yang satu ke persoalan lain, dan cenderung stagnan alias berjalan di tempat? Mengapa koperasi sulit berkembang di tengah “habitat” alamnya di Indonesia?” Inilah sederet pertanyaan yang perlu dijadikan bahan perenungan.

Singkatnya, koperasi adalah untuk yang kecil-kecil, sementara yang menengah bahkan besar, untuk kalangan swasta dan BUMN. Di sinilah terjadinya penciptaan paradigma yang salah. Hal ini mungkin terjadi akibat gerakan koperasi terlalu sarat berbagai embel-embel, sehingga ia seperti orang kerdil yang menggendong sekarung beras di pundaknya. koperasi adalah “badan usaha”, juga “perkumpulan orang” termasuk yang “berwatak sosial”. Definisi yang melekat jadi memberatkan, yakni “organisasi sosial yang berbisnis” atau “lembaga ekonomi yang mengemban fungsi sosial.”

Berbagai istilah apa pun yang melekat, sama saja, semua memberatkan gerakan koperasi dalam menjalankan visi dan misi bisnisnya. Mengapa tidak disebut badan usaha misalnya, sama dengan pelaku ekonomi-bisnis lainnya, yakni kalangan swasta dan BUMN, sehingga ketiganya memiliki kedudukan dan potensi sejajar. Padahal, persaingan yang terjadi di lapangan demikian ketat, tak hanya sekadar pembelian embel-embel. Hanya kompetisi ketat semacam itulah yang membuat mereka bisa menjadi pengusaha besar yang tangguh dan profesional. Para pemain ini akan disaring secara alami, mana yang efisien dalam menjalankan bisnis dan mereka yang akan tetap eksis.

Koperasi yang selama ini diidentikkan dengan hal-hal yang kecil, pinggiran dan akhirnya menyebabkan fungsinya tidak berjalan optimal. Padahal, upaya pemerintah untuk memberdayakan Koperasi seolah tidak pernah habis. Bahkan, bisa dinilai, mungkin amat memanjakan. Berbagai paket program bantuan dari pemerintah seperti kredit program: KKop, Kredit Usaha Tani (KUT), pengalihan saham (satu persen) dari perusahaan besar ke Koperasi, skim program KUK dari bank dan Kredit Ketahanan Pangan (KKP) yang merupakan kredit komersial dari perbankan, Permodalan Nasional Madani (PNM), terus mengalir untuk memberdayakan gerakan ekonomi kerakyatan ini. Tak hanya bantuan program, ada institusi khusus yang menangani di luar Dekopin, yaitu Menteri Negara Urusan Koperasi dan PKM (Pengusaha Kecil Menengah), yang sebagai memacu gerakan ini untuk terus maju. Namun, kenyataannya, Koperasi masih saja melekat dengan stigma ekonomi marjinal, pelaku bisnis yang perlu “dikasihani”.

 1. Kurangnya Partisipasi Anggota Bagaimana mereka bisa berpartisipasi lebih kalau mengerti saja tidak mengenai apa itu koperasi. Hasilnya anggota koperasi tidak menunjukkan partisipasinya baik itu kontributif maupun insentif terhadap kegiatan koperasi sendiri. Kurangnya pendidikan serta pelatihan yang diberikan oleh pengurus kepada para anggota koperasi ditengarai menjadi faktor utamanya, karena para pengurus beranggapan hal tersebut tidak akan menghasilkan manfaat bagi diri mereka pribadi. Kegiatan koperasi yang tidak berkembang membuat sumber modal menjadi terbatas. Terbatasnya usaha ini akibat kurangnya dukungan serta kontribusi dari para anggotanya untuk berpartisipasi membuat koperasi seperti stagnan. Oleh karena itu, semua masalah berpangkal pada partisipasi anggota dalam mendukung terbentuknya koperasi yang tangguh, dan memberikan manfaat bagi seluruh anggotanya, serta masyarakat sekitar.

2. Sosialisasi Koperasi Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau pinjaman. Artinya masyarakat belum tahu esensi dari koperasi itu sendiri, baik dari sistem permodalan maupun sistem kepemilikanya. Mereka belum tahu betul bahwa dalam koperasi konsumen juga berarti pemilik, dan mereka berhak berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya serta berhak mengawasi kinerja pengurus. Keadaan seperti ini tentu sangat rentan terhadap penyelewengan dana oleh pengurus, karena tanpa partisipasi anggota tidak ada kontrol dari anggota nya sendiri terhadap pengurus.

 3. Manajemen Manajemen koperasi harus diarahkan pada orientasi strategik dan gerakan koperasi harus memiliki manusia-manusia yang mampu menghimpun dan memobilisasikan berbagai sumber daya yang diperlukan untuk memanfaatkan peluang usaha. Oleh karena itu koperasi harus teliti dalam memilih pengurus maupun pengelola agar badan usaha yang didirikan akan berkembang dengan baik. Ketidak profesionalan manajemen koperasi banyak terjadi di koperasi koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah. contohnya banyak terjadi pada KUD yang nota bene di daerah terpencil. Banyak sekali KUD yang bangkrut karena manajemenya kurang profesional baik itu dalam sistem kelola usahanya, dari segi sumberdaya manusianya maupun finansialnya. Banyak terjadi KUD yang hanya menjadi tempat bagi pengurusnya yang korupsi akan dana bantuan dari pemerintah yang banyak mengucur.

4. Permodalan Kurang berkembangnya koperasi juga berkaitan sekali dengan kondisi modal keuangan badan usaha tersebut. Kendala modal itu bisa jadi karena kurang adanya dukungan modal yang kuat dan dalam atau bahkan sebaliknya terlalu tergantungnya modal dan sumber koperasi itu sendiri. Jadi untuk keluar dari masalah tersebut harus dilakukan melalui terobosan structural, maksudnya dilakukannya restrukturasi dalam penguasaan factor produksi, khususnya permodalan. Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Sulawesi Tengah Muhammad Hajir Hadde, SE. MM menyebutkan salah satu hambatan yang dihadapi selama ini diantaranya manajemen dan modal usaha.  Hal itu dikatakannya dihadapan peserta Diklat Koperasi Simpan Pinjam KSP dan Unit Simpan Pinjam USP yang saat ini sedang berlangsung di Palu.  Untuk mengantisipasi berbagai hambatan dimaksud khususnya manajemen Dinas Kumperindag selaku leading sector terus berupaya mengatasinya melalui pendidikan dan pelatihan serta pemberian modal usaha.

5. Sumber Daya Manusia Banyak anggota, pengurus maupun pengelola koperasi kurang bisa mendukung jalannya koperasi. Dengan kondisi seperti ini maka koperasi berjalan dengan tidak profesional dalam artian tidak dijalankan sesuai dengan kaidah sebagimana usaha lainnya. Dari sisi keanggotaan, sering kali pendirian koperasi itu didasarkan pada dorongan yang dipaksakan oleh pemerintah. Akibatnya pendirian koperasi didasarkan bukan dari bawah melainkan dari atas. Pengurus yang dipilih dalam rapat anggota seringkali dipilih berdasarkan status sosial dalam masyarakat itu sendiri. Dengan demikian pengelolaan koperasi dijalankan dengan kurang adanya control yang ketat dari para anggotanya. Pengelola ynag ditunjuk oleh pengurus seringkali diambil dari kalangan yang kurang profesional. Sering kali pengelola yang diambil bukan dari yang berpengalaman baik dari sisi akademis maupun penerapan dalam wirausaha.

6. Kurangnya Kesadaran Masyarakat Perkembangan koperasi di Indonesia yang dimulai dari atas (bottom up) tetapi dari atas (top down),artinya koperasi berkembang di indonesia bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke bawah. Berbeda dengan yang di luar negeri, koperasi terbentuk karena adanya kesadaran masyarakat untuk saling membantu memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan yang merupakan tujuan koperasi itu sendiri, sehingga pemerintah tinggal menjadi pendukung dan pelindung saja. Di Indonesia, pemerintah bekerja double selain mendukung juga harus mensosialisasikanya dulu ke bawah sehingga rakyat menjadi mengerti akan manfaat dan tujuan dari koperasi.

7. “Pemanjaan Koperasi” Pemerintah terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan kuat mengapa koperasi Indonesia tidak maju maju. Koperasi banyak dibantu pemerintah lewat dana dana segar tanpa ada pengawasan terhadap bantuan tersebut. Sifat bantuanya pun tidak wajib dikembalikan. Tentu saja ini menjadi bantuan yang tidak mendidik, koperasi menjadi ”manja” dan tidak mandiri hanya menunggu bantuan selanjutnya dari pemerintah. Selain merugikan pemerintah bantuan seperti ini pula akan menjadikan koperasi tidak bisa bersaing karena terus terusan menjadi benalu negara. Seharusnya pemerintah mengucurkan bantuan dengan sistem pengawasan nya yang baik, walaupun dananya bentuknya hibah yang tidak perlu dikembalikan. Dengan demikian akan membantu koperasi menjadi lebih profesional, mandiri dan mampu bersaing.

8. Demokrasi ekonomi yang kurang Dalam arti kata demokrasi ekonomi yang kurang ini dapat diartikan bahwa masih ada banyak koperasi yang tidak diberikan keleluasaan dalam menjalankan setiap tindakannya. Setiap koperasi seharusnya dapat secara leluasa memberikan pelayanan terhadap masyarakat, karena koperasi sangat membantu meningkatkan tingkat kesejahteraan rakyat oleh segala jasa – jasa yang diberikan, tetapi hal tersebut sangat jauh dari apa ayang kita pikirkan. Keleluasaan yang dilakukan oleh badan koperasi masih sangat minim, dapat dicontohkan bahwa KUD tidak dapat memberikan pinjaman terhadap masyarakat dalam memberikan pinjaman, untuk usaha masyarakat itu sendiri tanpa melalui persetujuan oleh tingkat kecamatan dll. Oleh karena itu seharusnya koperasi diberikan sedikit keleluasaan untuk memberikan pelayanan terhadap anggotanya secara lebih mudah, tanpa syarat yang sangat sulit.          Sebenarnya, secara umum permasalahan yang dihadapi koperasi dapat di kelompokan terhadap 2 masalah. Yaitu :

            Permasalahan Internal

  • Kebanyakan pengurus koperasi telah lanjut usia sehingga kapasitasnya terbatas;
  • Pengurus koperasi juga tokoh dalam masyarakat, sehingga “rangkap jabatan” ini menimbulkan akibat bahwa fokus perhatiannya terhadap pengelolaan koperasi berkurang sehingga kurang menyadari adanya perubahan-perubahan lingkungan;
  • Bahwa ketidakpercayaan anggota koperasi menimbulkan kesulitan dalam memulihkannya;
  • Oleh karena terbatasnya dana maka tidak dilakukan usaha pemeliharaan fasilitas (mesin-mesin), padahal teknologi berkembang pesat; hal ini mengakibatkan harga pokok yang relatif tinggi sehingga mengurangi kekuatan bersaing koperasi;
  • Administrasi kegiatan-kegiatan belum memenuhi standar tertentu sehingga menyediakan data untuk pengambilan keputusan tidak lengkap; demikian pula data statistis kebanyakan kurang memenuhi kebutuhan;
  • Kebanyakan anggota kurang solidaritas untuk berkoperasi di lain pihak anggota banyak berhutang kepada koperasi;
  • Dengan modal usaha yang relatif kecil maka volume usaha terbatas; akan tetapi bila ingin memperbesar volume kegiatan, keterampilan yang dimiliki tidak mampu menanggulangi usaha besar-besaran; juga karena insentif rendah sehingga orang tidak tergerak hatinya menjalankan usaha besar yang kompleks.

Permasalahan eksternal

  • Bertambahnya persaingan dari badan usaha yang lain yang secara bebas memasuki bidang usaha yang sedang ditangani oleh koperasi;
  • Karena dicabutnya fasilitas-fasilitas tertentu koperasi tidak dapat lagi menjalankan usahanya dengan baik, misalnya usaha penyaluran pupuk yang pada waktu lalu disalurkan oleh koperasi melalui koperta sekarang tidak lagi sehingga terpaksa mencari sendiri.
  • Tanggapan masyarakat sendiri terhadap koperasi; karena kegagalan koperasi pada waktu yang lalu tanpa adanya pertanggungjawaban kepada masyarakat yang menimbulkan ketidakpercayaan pada masyarakat tentang pengelolaan koperasi;
  • Tingkat harga yang selalu berubah (naik) sehingga pendapatan penjualan sekarang tidak dapat dimanfaatkan untuk meneruskan usaha, justru menciutkan usaha.

Persoalan-persoalan yang dihadapi koperasi kiranya menjadi relatif lebih akut, kronis, lebih berat oleh karena beberapa sebab :

  1. Kenyataan bahwa pengurus atau anggota koperasi sudah terbiasa dengan sistem penjatahan sehingga mereka dahulu hanya tinggal berproduksi, bahan mentah tersedia, pemasaran sudah ada salurannya, juga karena sifat pasar “sellers market” berhubungan dengan pemerintah dalam melaksanakan politik. Sekarang sistem ekonomi terbuka dengan cirri khas : “persaingan”. Kiranya diperlukan penyesuaian diri dan ini memakan waktu cukup lama.
  2. Para anggota dan pengurus mungkin kurang pengetahuan/skills dalam manajemen. Harus ada minat untuk memperkembangkan diri menghayati persoalan-persoalan yang dihadapi.
  3. Oleh karena pemikiran yang sempit timbul usaha “manipulasi” tertentu, misalnya dalam hal alokasi order/ tugas-tugas karena kecilnya “kesempatan yang ada” maka orang cenderung untuk memanfaatkan sesuatu untuk dirinya terlebih dahulu.
  4. Pentingnya rasa kesetiaan (loyalitas) anggota; tetapi karena anggota berusaha secara individual (tak percaya lagi kepada koperasi) tidak ada waktu untuk berkomunikasi, tidak ada pemberian dan penerimaan informasi, tidak ada tujuan yang harmonis antara anggota dan koperasi dan seterusnya, sehingga persoalan yang dihadapi koperasi dapat menghambat perkembangan koperasi.

Sumber :

http://purwakartakab.bps.go.id/index.php?option=com_content&view=article&catid=49:koperasi&id=99:sejarah-koperasi&Itemid=30  http://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/32898http://www.formasi-indonesia.or.id/forum.php?halaman=detail&id=10
http://www.rripalu.com/?q=content/koperasi-sulit-berkembang-apa-hambatannya

http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/11/mengapa-koperasi-di-indonesia-sulit-untuk-berkembang/

http://www.diskopjatim.go.id/lensa/halaman-utama/opini/275-mengubah-paradigma-tentang-koperasi.html

 

http://luvitaganeeleo.wordpress.com/2013/10/14/mengapa-kopera…g-di-indonesia/

Posted in Uncategorized | Leave a comment

tata cara pendirian koperasi

       

 

Tata Cara Pendirian Koperasi

Pendahuluan

Pemerintah telah bertekad untuk melakukan langkah dan kebijaksanaan strategis, agar perekonomian nasional dapat semakin tumbuh dan berkembang secara wajar dan proporsional. Komitmen tersebut dilakonkan dengan memprioritaskan pemberdayaan koperasi, pengusaha kecil dan menengah.Sejalan dengan kebijakan tersebut, ihwal dan seluk beluk tentang Koperasi, perlu terus diinformasikan kepada masyarakat luas. Koperasi sebagai salah satu lembaga ekonomi, akan semakin dapat difahami dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Untuk mengaktualisasikan komitmen tersebut, pemerintah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengembangkan usaha melalui wadah koperasi. Sebagai wadah pengembangan usaha, koperasi diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan anggota dan sekaligus menumbuhkan semangat kehidupan demokrasi ekonomi dalam masyarakat.

Berbagai kemudahan telah diusahakan oleh pemerintah. Salah satunya adalah mengganti Inpres Nomor: 4 Tahun 1984 dengan Inpres Nomor 18 Tahun 1998 yang kemudian ditindaklanjuti dengan keluarnya Kepmen Nomor 139 Tahun 1998. Pada dasarnya ketentuan tersebut memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendirikan koperasi. Masyarakat lebih leluasa untuk menentukan skala/jenis usaha koperasi sesuai dengan kepentingan anggota, tanpa terikat pada nama dan wilayah kerja koperasi. Di samping itu, pengesahan akta pendirian koperasi, juga dipermudah, yaitu dilakukan oleh pejabat Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah tingkat Kabupaten/Kodya.

Pengertian

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Prinsip Koperasi Seluruh Koperasi di Indonesia wajib menerapkan dan melaksanakan prinsip prinsip koperasi, sebagai berikut:

  • keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
  • pengelolaan dilakukan secara demokratis;
  • pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
  • pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
  • kemandirian;
  • pendidikan perkoperasian;
  • kerja sama antar koperasi.

Bentuk dan Kedudukan

  1. Koperasi terdiri dari dua bentuk, yaitu Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.
  2. Koperasi Primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang.
  3. Koperasi Sekunder adalah koperasi yang beranggotakan Badan-Badan Hukum Koperasi, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi yang telah berbadan hukum.
  4. Pembentukan Koperasi (Primer dan Sekunder) dilakukan dengan Akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.
  5. Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
  6. Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah.
  7. Di Indonesia hanya ada 2 (dua) badan usaha yang diakui kedudukannya sebagai badan hukum, yaitu Koperasi dan Perseroan Terbatas (PT). Oleh karena itu kedudukan/status hukum Koperasi sama dengan Perseroan Terbatas.

Persiapan Mendirikan Koperasi

  1. Anggota masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasarnya koperasi dibentuk dan didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan ekonomi.
  2. Agar orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasinya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah setempat.

Rapat Pembentukan Koperasi

  1. Proses pendirian sebuah koperasi diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi pendirinya. Pada saat itu mereka harus menyusun anggaran dasar, menentukan jenis koperasi dan keanggotaannya sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya, menyusun rencana kegiatan usaha, dan neraca awal koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Misalnya, Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran dan Koperasi Jasa.
  2. Pelaksanaan rapat pendirian yang dihadiri oleh para pendiri ini dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pembentukan dan Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar Koperasi.
  3. Apabila diperlukan, dan atas permohonan para pendiri, maka Pejabat Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah dalam wilayah domisili para pendiri dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.

Pengesahan Badan Hukum

  1. Para pendiri koperasi mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada Pejabat, dengan melampirkan:
    • 2 (dua) rangkap akta pendirian koperasi satu di antaranya bermaterai cukup (dilampiri Anggaran Dasar Koperasi).
    • Berita Acara Rapat Pembentukan.
    • Surat bukti penyetoran modal.
    • Rencana awal kegiatan usaha.
  2. Permohonan pengesahan Akta Pendirian kepada pejabat, tergantung pada bentuk koperasi yang didirikan dan luasnya wilayah keanggotaan koperasi yang bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Kepala Kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kab/Kodya mengesahkan akta pendirian koperasi yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Kabupaten/Kodya.
    • Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi/DI mengesahkan akta pendirian koperasi Primer dan Sekunder yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Propinsi/DI yang bersangkutan dan Koperasi Primer yang anggotanya berdomisili di beberapa Propinsi/DI, namun koperasinya berdomisili di wilayah kerja Kanwil yang bersangkutan.
    • Sekretaris Jenderal Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah (Pusat) mengesahkan akta pendirian Koperasi Sekunder yang anggotanya berdomisili di beberapa propinsi/DI.
  3. Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh Pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
  4. Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
  5. Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
  6. Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan. 
  7. Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia

Anggaran Dasar Koperasi

Anggaran Dasar Koperasi paling sedikit memuat ketentuan sebagai berikut:

  • daftar nama pendiri;
  • nama dan tempat kedudukan;
  • maksud dan tujuan serta bidang usaha;
  • ketentuan mengenai keanggotaan;
  • ketentuan mengenai Rapat Anggota;
  • ketentuan mengenai pengelolaan;
  • ketentuan mengenai permodalan;
  • ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
  • ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
  • ketentuan mengenai sanksi.

Perubahan Anggaran Dasar Koperasi harus dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota yang diadakan untuk itu, dan wajib membuat Berita Acara Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha koperasi dimintakan pengesahan kepada pemerintah, dengan mengajukan secara tertulis oleh pengurus kepada Kepala Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah bagi Koperasi Primer dan Sekunder berskala daerah atau kepada Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah bagi Koperasi Sekunder berskala nasional.

Penutup

Orang-orang yang mendirikan dan yang nantinya menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya.

Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi tersebut tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu tidak sedang menjalani atau terlibat masalah atau sengketa hukum, baik dalam bidang perdata maupun pidana. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu memberikan kemanfaatan ekonomi bagi anggotanya.

Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal itu dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.

Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yang didirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan yang handal.

 

Posted in Uncategorized | Leave a comment

cerita lucu

GARA GARA SINYAL
Cowok:
aduh Bebz, nanti aja
telponnya, disini sinyal aku PUTUS
PUTUS ,,, !

Cewek : APPAAA!!! ?
tega kamu
ya,,, aku nelpon kamu dari paris ke indonesia kamu malah minta
putus !!! ! SALAH AKU APA COBA !!

Cowok: tuh kan, kamu salah
dengar,,, DISINI SINYALNYA JELEK!!!

Cewek: hikz-hikz-hikz… tega
kamu, kamu putusin aku karena, kamu bilang salah aku
karena aku jelek ???

Cowok:
Disini Aku nggak dapat
sinyal ! soalnya Operator aku
Ax*s lagi gangguan, aku sayang
kamu bebz !

Cewek: apaa!! kamu bilang? kamu
dpat gebetan baru, yang
namanya ANIS ? dan kamu lebih
sayang dia? tega kamu ! tega!

Cowok: ya alloh, Mati gue, Bukan
sayang, Aku minta kamu telpon aku sebentar lagi, Aku naik ke
menara dulu, ya,?

Cewek: apa?
oke, aku akan naik
menara eifel, dan aku akan
lompat, dan kamu nggak akan
ngeliat aku untuk selamanya ! dasar BUAYA! HABIS MANIS SEMPAK
DIBUANG !!!

Cowok: *#¥§%$€£
(NGUNYAH hp)

 
Posted in Uncategorized | Leave a comment
Bejo : mak….. emak sakit ya???
Emak : iya jo…
Bejo : hmm…kita ke dokter yuk…
Emak : mau bayar pake apa’an….kan duit kita udah tipis jo..
Uhukk…uhukk
Bejo : kita jual si tole(kambing) aja mak..
Emak : tapi kan tuh kambing kesayangan elu….
Bejo : kan bejo lbh sayang emak…
Emak : terserah elu aja dah…
Bejo : ya udah..bejo jual ke pasar ya mak…
Emak : iye…inget ya jo…tuh kmbing bandot..lu jual jutaan…
Jangan mau kalo ditawar murah..sayang….
Bejo : iya mak..bejo juga tau…kn bejo dah capek2 ngerawat…
Kalo gitu bejo pamit ya mak…
#berangkat jual kambing

Tak lama kemudian

bejo : mak…kambing kita laku..jutaan…
Emak : alhamdulillah….
Bejo : pertamanya dia cuma nawar 500rb mak..
Ihh enak aja…kambingnya ditawar murah bnget…kagak bejo kasih…
Emak : bagus tuh jo..emang pembeli jman sekarang maunya murah mulu’…terus… Lu jawab apa wktu dia nawar gitu…
Bejo : bejo bilang…pesan emak kambingnya mesti dihargai jutaan pak…
Gitu mak…
Alhamdulillah….setelah mikir lama…
Akhirnya dia mau juga….harga jutaan..
Bejo : Memang berapa jo dia beli tuh kambing???berapa juta???
Bejo : setengah juta mak…
Hebat kan…sesuai pesan emak..jutaan…gimana???puas mak???
Emak : #*@?&@#*-+???
# semaput dadakan

 
Posted on by norrinepattikawa23 | Leave a comment

Hasil Wawancara Tugas Ekonomi Koperasi

KOPERASI PASAR ELANG

PEDEMANGAN, JAKARTA UTARA

IMG_69687040009063

Kelompok

  1. Dewi Rosdyana
  2. Norrine Septovina Pattikawa
  3. Yuliani

Kelas     : 2EA15

Tugas Wawancara tanggal 4 November 2013

SEJARAH KOPERASI PASAR ELANG

Koperasi yang beralamat di Jl. Pademangan II Gg.26 Nomor.22 Telp.(021)64710974 14410 Jakarta Utara ini diresmikan pada tanggal 6 Mei 2001 Dengan Badan Hukum: 1330/BH/I dan bergerak dibidang pedagang pasar. Yang bertugas melayani masyarakat yang membutuhkan dana untuk berwirausaha dengan begitu masyarakat dapat meningkatkan taraf hidup nya. Jam kunjungan pukul 09.00 – 15.00.

JENIS KOPERASI

Koperasi ini bergerak dibidang UMKM (Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah) terutama dalam bidang perdagangan di pasar. Yang meminjamkan dana untuk usaha, menyewakan kios-kios kecil. Koperasi ini memiliki jumlah usaha kecil sebanyak 5.716 pedagang.

PERSYARATAN UNTUK MENNJADI ANGGOTA KOPERASI

  1. Calon anggota merupakan WNI (Warga Negara Indonesia)
  2. Memiliki kepentingan dengan koperasi
  3. Mengisi formulir anggota baru
  4. Melengkapi berkas sebagai berikut :

–          Fotocopy KTP

–          Fotocopy Kartu Keluarga

–          Pas Foto ukuran 3×4

5. Membayar iuran pokok

6. Menyetujui ketentuan yang berlaku dalam koperasi


 

Permasalahan

Permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi pasar senen adalah :

  1. Sumber Daya Manusia yang kurang professional
  2. Sarana dan Prasarana yang kurang memadai
  3. Lemahnya dukungan dari Instansi
  4. Rendahnya kepercayaan anggota.
  5. Perbedaan persepsi anatara intansi dengan koperasi
  6. Persaingan usaha yang dikarenakan semakin banyak badan usaha yang lebih instan
  7. Belum dapat mangkap peluang pasar

SOLUSI NYA…

  1. Diperlukan dukungan dan stimulus dari Pemerintah

Berupa : dana dan Pelatihan / sehingga anggota koperasi menjadi lebih mandiri dan melek terhadap manfaat koperasi. karena koperasi hadir untuk mengatasi kegagalan pasar yang ada.

  1. Anggota harus memberikan kontribusi yang lebih kepada koperasi
  2. 3.      Membentuk Kejujuran dalam menegakkan koperasi
  3. Tingkatkan semangat pasar emosional dalam berkoperasi

Sumber dana

koperasi ini terbentuk karena adanya penarikan dana dari setiap anggotanya yang diambil/dipotong dari gaji pokok dan  pemotongan/pengambilan dana ini wajib.

SYARAT – SYARAT PEMINJAMAN

Yang diperbolehkan meminjam :

  1.  Anggota koperasi
  2. Tidak mempunyai hutang kepada koperasi.
  3. Mengajukan permohonan peminjaman 2 hari sebelumnya.
  4.  Besar pinjaman tiap anggota adalah seperjumlah anggota yang ada, setelah diambil 20% untuk kepentingan koperasi.
  5. Peminjaman uang maupun pembelian berupa barang, pengembaliannya ditambah 10% dari besar pinjaman.
  6. Pengembalian diangsur selama 5 bulan (5 angsuran) dan setiap bulan dipotong uang gaji / maksimal 5 bulan.
Posted in Uncategorized | Leave a comment

tugas IBD tulisan bebas NORRINE SEPTOVINA PATTIKAWA 1EA15/15212375

7 HAL YANG PALING BANYAK DITAKUTI MANUSIA DI DUNIA

10
9
8

Secara umum, ketakutan-ketakutan yang banyak dialami orang di dunia, berkisar pada hal-hal yang menyangkut kehidupan sehari-hari, mulai dari hubungan, keluarga, hingga keuangan.

Seperti dirangkum dari phobia-fear-release.com, about.com, livestrong.com berikut adalah hal-hal yang paling banyak ditakuti orang.

1. Takut Mati

Takut mati adalah ketakutan yang paling utama yang dialami manusia. Hampir semua orang tidak siap akan mati meskipun tahu kematian itu cepat atau lambat pasti datang. Banyak orang takut dan khawatir tentang apa yang mungkin terjadi setelah kematian.

Untuk mengatasi rasa takut ini, penting untuk memahami bahwa hidup adalah siklus yang terdiri dari kelahiran dan kematian, keduanya merupakan dua sisi mata uang yang sama. Ketakutan yang berlebihan terhadap kematian disebut Thanatofobia.

2. Takut Gagal

Ketika mencoba sesuatu, selalu ada dua kemungkinan, yaitu berhasil atau gagal. Atychiphobia adalah ketakutan yang tak rasional terhadap kegagalan yang pada akhirnya membuat seseorang tidak mau berbuat sesuatu karena takut menemui kegagalan.

Jika fobia tetap tidak diobati, gejalanya akan terus memburuk dari waktu ke waktu. Hilangnya motivasi dan penurunan rasa percaya diri akan segera mengikuti yang dapat menyebabkan gejala yang lebih parah seperti depresi.

3. Takut Ditolak

Setiap orang ingin kehadirannya diterima, baik oleh lingkungan maupun orang yang disayangi. Beberapa orang bahkan ada yang begitu tergantung pada pengakuan, persetujuan atau penilaian orang lain terhadap dirinya sendiri.

Orang-orang ini begitu didorong oleh kebutuhan untuk diterima sehingga kehilangan identitasnya sendiri. Beberapa orang kemudian menarik diri karena takut ditolak. Mereka ini akhirnya menjauhkan diri dari teman-teman, keluarga dan pengasuh yang merawatnya.

4. Takut Gelap

Kecuali untuk kepentingan tidur, hampir semua manusia yang tidak dalam kondisi tidur akan takut dengan kegelapan. Daerah-daearh gelap juga sering jadi sumber kriminalitas.

Ketakutan ini muncul dari ketidakpastian yang dihadapi karena tidak dapat melihat objek di sekitarnya dengan jelas.

Ketakutan yang berlebihan terhadap gelap disebut Lygophobia, yaitu ketakutan yang intens terhadap sesuatu yang tidak menimbulkan bahaya secara nyata.

Pada banyak kasus, ketakutan ini bercampur dengan ketakutan terhadap hantu atau sosok-sosok mistis lainnya.

5. Takut Jatuh dari Ketinggian

Membayangkan diri sendiri berada di ketinggian sering membuat panik dan takut. Gejalanya antara lain keringat dingin, gemetar dan mual. Ketakutan yang berlebihan terhadap ketinggian disebut Hypsiphobia

6. Takut Kehilangan Orang yang Disayangi

Kebersamaan bersama orang yang disayangi adalah saat-saat yang paling membahagiakan dalam hidup. Ketika tiba saatnya harus mengakhiri kebersamaan tersebut, baik karena perpisahan, perceraian ataupun kematian, banyak orang yang kemudian jatuh sedih hingga depresi.

Luangkan banyak waktu bersama keluarga dan teman-teman yang dicintai. Ketika tiba saatnya harus kehilangan mereka, maka kenangan yang indah akan tetap membuat orang yang ditinggalkan merasa bersemangat menjalani hidup.

7. Takut Miskin

Jika pernah miskin atau tumbuh di lingkungan yang miskin, orang umumnya memiliki ketakutan yang sangat kuat terhadap kemiskinan. Cara terbaik untuk memerangi kemiskinan adalah dengan mendidik diri sendiri dan mempelajari bagaimana cara mendapatkan uang.

Uang memainkan peran sentral dalam kehidupan kita dan layak menjadi perhatian. Namun ada kalanya orang begitu takut jatuh miskin dan kehilangan kekayaan. Ketakutan berlebihan ini disebut Peniaphobia.

Posted in Uncategorized | Leave a comment

tugas IBD tulisan bebas NORRINE SEPTOVINA PATTIKAWA 1EA15/15212375

BRONCHITIS (PARU-PARU BASAH)

Posted: November 3, 2012 in Tips, tulisan

Apa itu paru-paru basah ??? apakah paru-paru nya basah .. hahaha

Paru-paru basah adalah suatu gangguan kesehatan pada tubuh yakni saluran pernafasan yang menuju ke paru-paru terlalu banyak terendam air. Memang pada kenyataannya, paru-paru memang basah untuk melancarkan kinerjanya. Namun jika terlalu banyak cairan akan menimbulkan akibat yang fatal, seperti paru-paru bengkak dan menghasilkan lendir sehingga si penderita batuk berkepanjangan. Paru-paru basah dikenal juga dengan nama bronchitis. Bronchitis umumnya muncul saat kita mengalami infeksi pada saluran pernafasan. Pilek atau flu merupakan salah satu dari banyak penyebab paru-paru basah.

Gejala paru-paru basah :

  • Telapak tangan dan kaki terasa dingin dan sering basah (keluar keringat).
  • Sesak nafas.
  • Batuk yang disertai dahak.
  • Dada terasa sakit saat batuk.

Untuk pengobatan alami terhadap gejala paru-paru basah, usahakan penderita paru-paru basah tidak sering berada di luar rumah, terutama pada malam hari. Karena berada di luar rumah pada malam hari atau begadang merupakan faktor tertinggi yang menyebabkan paru-paru basah. Anda dapat mengkonsumsi buah manggis. Karena buah manggis mengandung anti oksidan, vitamin dan mineral.

Jika anda terbiasa menggunakan kipas angin di dalam kamar, segeralah berhenti menggunakannya. Karena angin yang berhembus ke badan dapat memberikan efek negatif. Seusai memakai kipas angin tubuh anda akan terasa agak panas dan ingin bersin.

serem juga yah… waw jangan sampe deh yah . buat yang sering begadang nih .. hati-hati kalo tidur terlalu malam apalagi tidur nya pake kipas . hm -____-

Posted in Uncategorized | Leave a comment